hobi yang tidak bisa aku tinggalkan sejak kecil

hobi yang tidak bisa aku tinggalkan sejak kecil
boneka lucu

Jumat, 07 Januari 2011

tulisan

D. NATURAL UNCERTAINTY CONTRACT

Natural uncertainty contract ( NUC) adalah suatu jenis kontrak transaksi dalam bisnis yang tudak memiliki kepastian atas keuntungan dan pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktu penyerahannya.
Transaksi NUC dapat didekati dengan menggunakan teori percampuran. Jenis transaksi NUC antara lain :
1. Percampuran asset dari dua pihak atau lebih dalam suatu usaha dikenal dengan istilah musyarakah. Dari obyek transaksi musyarakah terdiri dari:
 Syirkah mufawadhah
 Syirkah al-‘inan
 Syirkah ‘abdan
 Syirkah wujud
 Mudharabah
2. Muzara’ah yakmi akad kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap dengan sistem bagi hasil atas dasar hasil panen.
3. Musaqah yakni bentuk sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan.
4. Mukhabarah yakni kerjasama pengolah lahan di mana benih berasal dari si penggarap.

E. WA’D & AKAD
Wa’d adalah janji dari satu pihak kepada pihak lain yang tidak mengikat. Sedangkan akad adalah kontrak antara dua pihak atau lebih yang bersifat mengikat masing-masing pihak yang terlibat termasuk pengenaan sanksi manakala terjadi wanprestasi atas kesepakatan yang disepakati.

F. KOMBINASI AKAD
1. Penggunaan dua akad dalam satu transaksi secara bersamaan.
2. Ta ‘alluq adalah mengaitkan suatu akad dengan akad lainnya.
Kombinasi akad dapat dilakukan antara lain :
1) Antara akad tabarru’ dengan akad tabarru’
2) Antara akad tijarah dengan akad tijarah
3) Antara akad tabaru dengan akad tijarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar