hobi yang tidak bisa aku tinggalkan sejak kecil

hobi yang tidak bisa aku tinggalkan sejak kecil
boneka lucu

Senin, 04 Oktober 2010

tugas

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar