hobi yang tidak bisa aku tinggalkan sejak kecil

hobi yang tidak bisa aku tinggalkan sejak kecil
boneka lucu

Rabu, 23 Februari 2011

Peringatan untuk yang suka bermain game

REPUBLIKA.CO.ID,BEIJING -

Seorang warga Cina dikabarkan tewas setelah tiga hari berturut-turut menghabiskan waktunya bermain game online. Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, pria berusia 30 tahun yang tidak disebutkan namanya itu sempat kehilangan kesadaran karena selama tiga hari tidak makan dan tidur.

Menurut BBC, pria tersebut menghabiskan waktunya selama tiga hari terakhir di sebuah kafe warnet di pinggirian kota Beijing. Sejumlah pengunjung kafe internet yang berada di lokasi kejadian itu segera melarikan pria tersebut ke rumah sakit terdekat untuk memperoleh pertolongan. Namun sayang, nyawanya tidak terselamatkan.

Sebelum tewas, pria tersebut mengaku telah menghabiskan uang senilai 1.500 dolar AS (Rp 13 juta) untuk memuaskan hobinya tersebut. Kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada 2005. Seorang pria berusia 28 tahun saat itu ditemukan tewas di Korea Selatan setelah bermain game online selama 50 jam nonstop.

Saat ini warga yang menggunakan internet untuk memenuhi kebutuhan informasi di Cina mencapai 450 juta orang. Mereka umumnya adalah anak muda atau remaja. Jumlah tersebut termasuk mereka yang menggunakannya untuk permainan game online.

Menurut blogs.FT.com, hasil riset menunjukkan puluhan juta pemuda di Cina telah kecanduan permainan internet. Meski penguasa Cina telah membatasi penggunaan fasilitas komunikasi tersebut karena alasan keamanan, jumlah pengguna jasa permainan melalui internet di Cina telah melampaui angka pengguna permainan internet di Amerika Serikat.

sumber : http://id.news.yahoo.com/repu/20110223/twl-tiga-hari-nonstop-main-games-pria-ci-4d6e3f4.html

TUGAS PSAK 28 (yang sudah diperbaharui)


TUGAS AKUNTANSI INTERNASIONAL

JUDUL : PSAK 28 ( AKUNTANSI ASURANSI KERUGIAN)



NAMA :WENI SONDARI WANGI
NPM : 21207156
KELAS : 4EB03



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
2011



1. PENDAHULUAN

Usaha asuransi kerugian memiliki karakteristik khusus yang membuat akuntansi industri atau transaksi asuransi menjadi relatif rumit. Pendapatan diketahui dan terjadi terlebih dahulu, sementara beban klaim yang merupakan beban utama, belum terjadi dan diliputi ketidakpastian baik mengenai kejadian maupun jumlahnya.
PSAK ini mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi yang berkaitan secara khusus dengan industri asuransi kerugian. Hal-hal yang bersifat umum atau hal-hal yang tidak diatur dalam pernyataan ini, diperlakukan dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pernyataan dalam PSAK 28 ini dimaksudkan untuk digunakan dalam penyajian laporan keuangan usaha asuransi kerugian. Hal-hal yang tidak secara khusus diatur dalam Pernyataan ini wajib mengacu kepada prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam hal transaksi utama perusahaan berhubungan dengan transaksi asuransi kerugian, maka wajib mengacu pada Pernyataan ini.
Pernyataan ini dimaksudkan untuk digunakan dalam penyajian laporan keuangan usaha asuransi kerugian. Hal-hal yang tidak secara khusus diatur dalam Pernyataan ini wajib mengacu kepada prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam hal transaksi utama perusahaan berhubungan dengan transaksi asuransi kerugian, maka wajib mengacu pada Pernyataan ini.
Usaha asuransi kerugian banyak dipengaruhi oleh ketentuan peraturan perundangan yang dapat berbeda dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan
keuangan yang disajikan berdasarkan pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan tersebut.
PSAK 28 juga mengatur tentang penyajian laporan keuangan untuk yang terdiri dari: Neraca, laporan Laba Rugi, Catatan Atas Laporan Keuangan, serta mengatur tentang Pendapatan, Beban, Aset, kewajiban.Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1996. Penerapan lebih dini dianjurkan.

2. PSAK 28: Akuntansi Asuransi Kerugian direvisi oleh DSAK

Kategori: Info IAI
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) merevisi PSAK 28: Akuntansi Asuransi Kerugian menjadi ED PSAK PSAK 28 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian. Revisi PSAK 28 sejalan dengan proses konvergensi IFRS di Indonesia. PSAK 36 direvisi untuk hal-hal yang tidak relevan karena adanya perubahan PSAK lain sebagai dampak proses konvergensi IFRS di Indonesia.

ED PSAK 28 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian melengkapi ED PSAK 62:Kontrak Asuransi yang merupakan adopsi dari IFRS 4 Insurance Contracts. ED PSAK 28 (revisi 2010) menghapus paragraf-paragraf yang tidak relevan dan tidak mengatur hal-hal yang baru. Pengaturan yang masih relevan tidak dihapus dan disesuaikan terminologinya dengan PSAK lain agar konsisten. ED PSAK 62 bukan merupakan standar yang lengkap, misalnya pengakuan dan pengukuran kontrak asuransi tidak diatur dalam ED PSAK 62 tersebut. Sehingga pengaturan yang belum diatur dalam ED PSAK 62 mengacu ke PSAK 28 jika kontrak asuransi tersebut merupakan asuransi kerugian, serta SAK lain yang terkait.

Tanggal efektif ED PSAK 28 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Jiwa adalah 1 Januari 2012 dan berlaku secara retrospektif.

3. TUJUAN

Tujuan penerbitan ED PSAK 28 (revisi 2010) tentang Akuntansi Asuransi Kerugian untuk meminta tanggapan publik, penerbitan ED ini juga merupakan salah satu due process procedures DSAK dalam penyusunan SAK di Indonesia. Beberapa pengaturan yang dimintai tanggapannya adalah mengenai penerbitan PSAK 28 (revisi 2010) sebagai standar spesifik mengenai asuransi kerugian melengkapi PSAK 62: Kontrak Asuransi dan mengenai tanggal efektif serta ketentuan transisi ED PSAK 28 (revisi 2010) Akuntansi Asuransi Kerugian.

Tanggapan atas ED PSAK 28 (revisi 2010) diterima paling lambat 31 Maret 2011. Tanggapan, saran dan masukan dapat dikirim melalui surat ke Grha Akuntan Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng, Jakarta 10310, fax: 021-3152139 atau 021-7245078, melalui email ke dsak @iaiglobal.or.id atau ke iai-info@iaiglobal.or.id.

Public hearing ED 36 (revisi 2010) rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 25 Januari 2011 di Ballroom Kirana. Lt 1 hotel Kartika Chandra, Jl Jend Gatot Subroto Jakarta.

4. Penyajian Laporan Keuangan
Neraca.
Dalam penyajian Neraca, Aktiva dan Kewajiban tidak dikelompokkan menurut lancar dan tidak lancar (unclassified), tetapi mendahulukan kelompok akun investasi dan kelompok akun kewajiban kepada tertanggung. Dengan demikian laporan keuangan menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada tertanggung. Aktiva disajikan dengan menempatkan akun investasi pada urutan pertama diikuti akun-akun aktiva yang lain. Akun-akun aktiva yang lain disajikan berdasarkan urutan likuiditas. Kewajiban disajikan dengan menempatkan akun kewajiban kepada tertanggung pada urutan pertama dan diikuti oleh akun-akun kewajiban yang lain. Akun-akun kewajiban yang lain disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo. Pinjaman subordinasi disajikan setelah kewajiban lain dan sebelum ekuitas.
Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi disajikan dalam bentuk multiple step. Pendapatan premi disajikan sedemikian rupa, sehingga menunjukkan jumlah premi bruto, premi reasuransi, dan kenaikan (penurunan) premi yang belum merupakan pendapatan. Premi reasuransi disajikan sebagai pengurang premi bruto. Bagian reasuradur atas klaim yang telah disetujui dan atau dibayar, dan estimasi bagian reasuradur atas klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, disajikan sebagai pengurang beban klaim. Komisi yang diperoleh dari transaksi reasuransi merupakan pengurang beban komisi. Dalam hal jumlah komisi yang diperoleh lebih besar dari jumlah beban komisi, maka selisih tersebut disajikan sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi.

5. Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi pengungkapan sebagaimana ditentukan dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pendapatan
Pendapatan Premi
Premi yang diperoleh sehubungan dengan kontrak asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan. Dalam hal periode polis berbeda secara signifikan dengan periode risiko (misalnya pada penutupan jenis pertanggungan asuransi konstruksi), maka seluruh premi yang diperoleh tersebut diakui sebagai pendapatan selama periode resiko, kecuali sebagaimana diatur dalam kalimat berikut ini :
Apabila jumlah premi masih dapat disesuaikan, misalnya premi ditentukan pada akhir kontrak atau premi disesuaikan pada akhir kontrak berdasarkan nilai pertanggungan, maka pendapatan premi diakui sebagai berikut :
a) Apabila jumlah premi dapat diestimasi secara layak, maka pendapatan premi diakui selama periode kontrak dan estimasi jumlah premi tersebut disesuaikan setiap periode untuk mencerminkan jumlah premi yang sebenarnya
b) Apabila jumlah premi tidak dapat diestimasi secara layak, maka premi diperlakukan dengan menggunakan metode uang muka (deposit method) sampai jumlah premi dapat diestimasi secara layak.
Premi dan polis bersama diakui sebesar pangsa premi yang diterima oleh perusahaan. Perusahaan asuransi (ceding company) dapat memperoleh ganti rugi atas klaim sehubungan dengan kontrak asuransi yang ditutupnya, dengan melakukan kontrak reasuransi dengan asuradur lain atau reasuradur. Selanjutnya, reasuradur dapat mengadakan kontrak reasuransi dengan reasuradur lain yang dikenal sebagai proses retrosesi. Perlakuan akuntansi terhadap transaksi reasuransi tergantung pada apakah suatu kontrak reasuransi tersebut merupakan reasuransi prospektif atau retroaktif.
Jumlah premi dibayar atau bagian premi atas transaksi reasuransi prospektif diakui sebagai premi reasuransi selama sisa periode kontrak yang jumlahnya proporsional dengan proteksi yang diberikan. Jika bagian premi reasuransi masih dapat disesuaikan dan jumlahnya dapat diestimasi secara layak, maka jumlah premi reasuransi yang diakui selama sisa periode kontrak adalah sebesar estimasi premi yang akan dibayar tersebut.
Pembayaran atau kewajiban atas transaksi reasuransi retroaktif diakui sebagai piutang reasuransi sebesar jumlah kewajiban yang dicatat sehubungan dengan kontrak reasuransi yang mendasari. Apabila kewajiban yang dicatat melebihi jumlah yang dibayar, maka piutang reasuransi harus dinaikkan untuk mencerminkan perbedaan tersebut dan menimbulkan keuntungan ditangguhkan. Keuntungan ditangguhkan diamortisasi selama estimasi sisa periode penyelesaian (settlement period).
Apabila pembayaran atau kewajiban atas transaksi reasuransi retroaktif melebihi jumlah kewajiban yang dicatat, ceding company harus menaikkan kewajiban yang bersangkutan atau mengurangi piutang reasuransi, atau keduanya pada saat kontrak reasuransi dilakukan. Perbedaan tersebut dibebankan pada laporan laba rugi.
Perubahan dalam estimasi jumlah kewajiban sehubungan dengan kontrak reasuransi yang mendasari diakui dalam laporan laba rugi pada periode perubahan. Piutang reasuransi harus mencerminkan perubahan yang berhubungan dengan jumlah klaim yang dapat diperoleh dari reasuradur dan keuntungannya ditangguhkan dan diamortisasi.
Apabila kontrak reasuransi mencakup baik reasuransi prospektif maupun reasuransi retroaktif, maka transaksi reasuransi tersebut dipertanggung- jawabkan secara terpisah.
Beban
Beban Klaim
Klaim sehubungan dengan terjadinya peristiwa kerugian terhadap obyek asuransi yang dipertanggungkan, meliputi klaim yang disetujui (settled claims), klaim dalam proses penyelesaian (outstanding claims), klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, dan beban penyelesaian klaim (claim settlement expenses), diakui sebagai beban klaim pada saat timbulnya kewajiban untuk memenuhi klaim. Hak subrogasi diakui sebagai beban klaim pada saat realisasi.
Jumlah klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjaid namun belum dilaporkan, ditentukan berdasarkan estimasi kewajiban klaim tersebut. Perubahan jumlah estimasi kewajiban klaim, sebagai akibat proses penelaahan lebih lanjut dan perbedaan antara jumlah estimasi klaim dengan klaim yang dibayarkan diakui dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya perubahan.

Aktiva
Perlakuan akun-akun aktiva mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan secara khusus dalam pernyataan ini. Perlakuan akuntansi untuk investasi mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 13 mengenai Akuntansi untuk Investasi dan PSAK Nomor 15 mengenai Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi, kecuali untuk surat berharga (marketable securities) yang perlakuan akuntansinya adalah sebagai berikut:
1. Sekuritas hutang yang dimaksudkan untuk dimiliki hingga jatuh tempo (held-to-maturities) dinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi dengan amortisasi premi atau diskonto. Dalam menentukan maksud tersebut, perusahaan harus mempertimbangkan pengalaman yang mereka miliki dalam hal penjualan dan transfer sekuritas. Perusahaan tidak boleh mengklasifikasikan suatu sekuritas hutang dalam kategori ini jika perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki sekuritas hanya untuk periode yang tidak ditentukan. Karena itu sekuritas hutang tidak boleh dimasukkan dalam klasifikasi ini kalau perusahaan mempunyai tujuan untuk menjual sekuritas tersebut, misalnya untuk menghadapi :
a) Perubahan tingkat bunga pasar dan perubahan yang berhubungan dengan resiko sejenis
b) Kebutuhan likuiditas
c) Perubahan dalam ketersediaan dan hasil investasi alternatif
d) Perubhan dalam resiko mata-uang asing
2. Sekuritas hutang dan ekuitas yang dimaksudkan untuk segera diperdagangkan (trading securities), dinyatakan berdasarkan harga pasar. Perdagangan dalam hal ini mencerminkan pembelian dan penjualan yang aktif dan sering dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas perbedaan harga jangka pendek. Sekuritas ekuitas yang diklasifikasi dalam kategori ini adalah sekuritas yang bisa ditentukan nilai-wajarnya yaitu jika harga jual atau kuotasi harga beli dan jual tersedia di bursa efek yang terdaftar di BAPEPAM. Untuk sekuritas hutang yang tidak tersedia harga-pasarnya, estimasi nilai wajar bisa dibuat dengan menggunakan berbagai teknik penentuan harga misalnya dengan analisis arus kas didiskontokan (discounted cash flow analysis), penentuan harga matriks dan analisis fundamental. Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) harga pasar (unrealized gain and losses) dilaporkan dalam laporan laba rugi berjalan.
3. Sekuritas hutang dan ekuitas yang tidak termasuk dalam keuda kategori di atas diklasifikasikan sebagai “sekuritas yang tersedia untuk dijual” (available for sale securities) dan dinyatakan berdasarkan harga pasar. Sekuritas hutang yang masuk dalam kategori ini adalah yang dimiliki untuk waktu yang tidak ditentukan karena, misalnya, dimaksudkan untuk suatu saat dijual guna memenuhi kebutuhan likuiditas atau sebagai bagian dari program manajemen risiko perusahaan. Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) harga tidak diakui dalam laporan laba rugi, melainkan disajikan secara terpisah sebagai komponen ekuitas.

Piutang Reasuransi
Piutang reasuransi tidak boleh dikompensasikan dengan hutang reasuransi, kecuali apabila kontrakreasuransi menyatakan adanya kompensasi. Apabila dalam kompensasi tersebut timbul saldo kredit, maka saldo tersebut harus disajikan pada kelompok kewajiban sebagai Hutang Reasuransi.

Kewajiban
Perlakuan akun-akun kewajiban mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan khusu dalam pernyataan ini.
Hutang Klaim
Hutang klaim diakui pada saat jumlahnya disepakati untuk dibayar.
Estimasi Klaim Retensi Sendiri
Estimasi klaim retensi sendiri dinyatakan sebesar jumlah taksiran berdasarkan penelaahan secara teknis asuransi.
Premi yang Belum Merupakan Pendapatan
Premi yang belum merupakan pendapatan ditentukan untuk masing-masing jenis pertanggungan dengan cara sebagai berikut :
a) Secara agregat tanpa memperhatikan tanggal penutupannya dan besarnya dihitung berdasarkan presentase tertentu; atau
b) Secara individual dari tiap pertanggungan dan besarnya premi yang belum merupakan pendapatan ditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang diberikan, selama periode kontrak atau periode resiko, konsisten dengan pengakuan pendapatan premi.
Hutang Reasuransi
Hutang reasuransi tidak boleh dikompensasikan dengan piutang reasuransi, kecuali apabila kontrak reasuransi menyatakan adanya kompensasi. Apabila dalam kompensasi tersebut timbul saldo debet, maka saldo tersebut harus disajikan pada kelompok aktiva sebagai piutang reasuransi.
Pengungkapan
Pengungkapan berikut harus disajikan pada Catatan Atas Laporan Keuangan :
a) Kebijakan akuntansi mengenai :
• Pengakuan pendapatan premi dan penentuan premi yang belum merupakan pendapatan;
• Transaksi reasuransi termasuk sifat, tujuan, dan efek transaksi reasuransi tersebut terhadap operasi perusahaan;
• Pengakuan beban klaim dan penentuan estimasi kalsim retensi sendiri;
• Kebijakan akuntansi lain yang penting sebagaimana ditentukan dalam PSAK No. 1.
b) Piutang premi dari penutupan polis bersama yang pada saat bersamaan menimbulkan hutang premi kepada perusahaan anggota penutupan polis bersama.
c) Jumlah premi jangka panjang yang belum diperhitungkan sebagai premi bruto.

6. KARAKTERISTIK USAHA ASURANSI KERUGIAN

Beberapa karakteristik usaha asuransi kerugian antara lain :
1. Usaha asuransi kerugian merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risiko kerugian keuangan dan sekaligus merupakan upaya penghimpunan dana masyarakat .
2. Pertanggungjawaban keuangan kepada para tertanggung mempengaruhi penyajian laporan keuangan.
3. Laporan keuangan sangat dipengaruhi oleh unsur estimasi, misalnya estimasi jumlah premi yang belum merupakan pendapatan (unearned premium), estimasi jumlah klaim, termasuk jumlah klaim yang terjadi namun belum dilaporkan (incurred but not reported claims). Dalam menghitung tingkat premi, usaha asuransi kerugian menggunakan asumsi tingkat risiko dan beban.
4. Pihak tertanggung (pembeli asuransi) membayar premi asuransi terlebih dulu kepada perusahaan asuransi sebelum peristiwa yang menimbulkan kerugian yang diperjanjikan terjadi. Pembayaran premi tersebut merupakan pendapatan (revenue) bagi perusahaan asuransi.
5. Jumlah premi yang belum merupakan pendapatan, dan jumlah klaim, termasuk jumlah klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, diestimasi dengan menggunakan metode tertentu.
6. Peraturan perundangan di bidang perasuransian mewajibkan perusahaan asuransi kerugian memenuhi ketentuan kesehatan keuangan misalnya tingkat solvabilitas.

RUANG LINGKUP DAN PENERAPAN

1. Kontrak jangka pendek > kontrak yang memberikan proteksi untuk suatu periode yang pasti dan memungkinkan asuradur untuk membatalkan kontrak atau menyesuaikan persyaratan kontrak pada akhir setiap periode kontrak, seperti penyesuaian jumlah premi atau penutupan (coverage) yang diberikan.
2. Premi bruto > premi yang diperoleh dari penutupan langsung (direct premium written) dan penutupan tidak langsung (indirect premium written). Premi penutupan langsung termasuk premi yang diperoleh dari penutupan polis bersama.
3. Polis bersama > penutupan terhadap 1 (satu) objek asuransi yang dilakukan secara bersama oleh beberapa perusahaan asuransi dan dinyatakan dalam 1(satu) polis.
4. Premi yang belum merupakan pendapatan > bagian dari premi yang belum diakui sebagai pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode akuntansi.
5. Premi reasuransi > bagian premi bruto yang menjadi hak reasuradur berdasarkan perjanjian reasuransi.
6. Reasuransi prospektif > ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan reasuradur untuk membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari peristiwa masa depan yang dipertanggungkan.
7. Reasuransi retroaktif > ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan reasuradur untuk membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang sudah terjadi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang dipertanggungkan.
8. Klaim bruto > klaim yang jumlahnya telah disepakati, termasuk biaya penyelesaian klaim.
9. Klaim reasuransi > bagian dari klaim bruto yang menjadi tanggungan reasuradur.
10. Estimasi klaim retensi sendiri > taksiran jumlah kewajiban yang menjadi tanggungan sendiri sehubungan dengan klaim yang masih dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan.
11. Piutang reasuransi > tagihan kepada reasuradur yang timbul dari transaksi reasuransi.
12. Utang reasuransi > kewajiban kepada reasuradur yang timbul dari transaksi reasuransi

SUMBER:


http://www.iaiglobal.or.id/prinsip_akuntansi/standar.php?cat=SAK%20Umum&id=31

http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?id=206

http://slidepajak.wordpress.com/2010/04/07/akuntansi-asuransi-kerugian-revisi-1996-psak-28-accounting-for-casually-insurance/

http://hepiprayudi.wordpress.com/2010/06/12/akuntansi-asuransi-kerugian-28-dan-asuransi-jiwa-36/

komemtar / pembahasan:
Dalam PSAK No. 28 tentang akuntansi Asuransi Kerugian ini, status terhadap konvergensi IFRS yaitu not decided, karena PSAK No.28 sedang direvisi menjadi ED PSAK 28 (revisi 2010) yang akan diterima tanggapannya paling lambat 31 maret 2011.

Senin, 21 Februari 2011

laporan laba rugi

8.1 HUBUNGAN RUGI LABA DAN NERACA
angka laba rugi merupakan informasi penting yang dicantumkan dalam laba rugi. dalam neraca bisa ditampilkan melalui pos laba ditahan atau laba pos rugi. laporan laba rugi ini adalah penjelasan lengkap dan lebih rinci tentang perhitungan laba rugi ini.laporan laba rugi melaporkan seluruh hasil dan biaya untuk mendapatkan hasil, dan laba (rugi) selama satu periode tertentu. untuk menyusun laporan ini maka kita perlu mengetahui mana yang termasuk hasil dan mana yang termasuk biaya.
dalam teori akuntansi dikenal dua pendekatan dalam menilai hubungan antara neraca dan laba rugi yaitu articulated dan non articulated. pendekatan articulated artinya laporan laba rugi itu dianggap sebagai subklasifikasi dari pos modal. laba rugi hanya merupakan hasil matematis yang berasal dari perubahan modal dari sutu periode ke periode yang lainnya. sedangkan dalam pendekatan non articulated, laporan laba rugi ini secara matematis independen satu sama lain.
dalam pendekatan articulated ada dua konsep yaitu konsep revenue expense approach dan asset liability approach. dalam konsep pertama revenue expense, laporan laba rugi dianggap laporan yang paling utama semua transaksi dipandang sebagai pos revenue dan expense, semua transaksi dianggap sebagai pengakuan laba(matching), pengukuran laba dan alokasi ke laba rugi. dalam konsep ini yang dipindahkan ke neraca adalah by product dari hasil pengakuan laba atau matching tadi. artinya yang dicatat ke neraca hanya liabilities dan asset.

8.2 KONSEP MATCHING
Biaya adalah semua yang dibebankan kepada produk barang dan jasa yang akan dijual untuk mendapatkan revenue(pendapatan). biaya itu bisa termasuk ke dalam produk itu bisa juga belum termasuk ke dalamnya karena mungkin saja mendahului atau dikeluarkan setelah selesai produknya, misalnya biaya penyusutan,perizinan, asuransi,gaji dll. jika hasil di laporkan berdasarkan proses operasional perusahaan maka setiap kenaikan nilai produk akan menimbulkan kenaikan hasil. sehingga tidak perlu "matching". namun karena hasil dan biaya dua hal yang berbeda dan dilaporkan berlainan secara pembebanan, pembayaran biaya produk dan jasa tidak sama dengan waktu penjualan dan penagihan piutang akibat penjualan itu maka perlu penerapan matching(sesuai).
menurut teori matching concept, maka biaya harus dibebankan sesuai dengan pengakuan dan periode penghasilan. dalam hal sukar melakukan matching maka pembebanan harus dilakukan secara rasional dan sistematis. dalam hal biaya yang dikeluarkan masih memiliki potensi menghasilkan di masa yang akan datang maka dapat ditunda pembebanan nya, sebaliknya jika tidak ada kemungkinannya lagi maka langsung dibebankan. berdasarkan waktu pengeluaran/pembebanan prinsi8p biaya natching dikenal 2 konsep.

8.2.1 direct atau produk matching
pada saat penjualan atau atau hasil diketahui maka hasil ini di match dengan biaya yangf berkaitan dengan produk atau jasa yang dijual saat itu. konsep ini sebenarnya adalah konsep yang mengabaikan beberapa masalah antara lain biaya yang belum bisa dikaitkan lanngsung kepada produk itu, sehingga dalam konsep ini semua biaya lain diluar biaya produk atau jasa itu dianggap sebagai aktiva yang dialihkan ke periode yang akan datang.

8.2.2. indirect atau period matching
disini matching dlakukan antara hasil (penjualan produk dan jasa)yang diperoleh dengan seluruh biaya yang dikeluarkan / dibebankan selama periode dimana digunakan bukan berdasarkan waktu perolehan atau pembayaran. sebenarnya ini bukan murni matching ini adalah approximation dari matching. namun konsep ini dapat diterima karena beberapa alasan :
(1) banyak biaya periodik secara tidak langsung dikaitkan dengan biaya pada periode sekarang. sehingga tidak berbeda antara matching menurut dasar penggunaan atau dasar waktu pelaporan, misalnya biaya sewa toko dengan hasil penjualan.
(2) untuk hal-hal tertentu sukar mengidentifikasi hubungan langsung antara suatu jenis hasil dan biaya. biaya kadang dimaksudkan untuk seluruh kegiatan bukan hanya biaya produksi, misalnya biaya seragam pegawai.
(3)jika misalnya suatu biaya tidak bisa dianggap akan memberikan kontribusi terhadap hasil yang akan datang mengapa tidak dibebankan pada periode sekarang.
(4) untuk biaya yang bersifat berulang-ulang dan regular maka tidak ada pengaruh material terhadap masalah kapan dibiayakan.
(5) banyak biaya bersifat joint cost yang sukar diasosiasikan untuk hasil tertentu sehingga memerlukan alokasi arbitrer dengan menggunakan dasar waktu.

8.3 DEFINISI HASIL, BIAYA DAN LABA
ada 3 definisi yang akan kita bahas dibawah ini menurut Committee on Terminology, APB statement, dan FASB statement.

8.3.1 Hasil (Revenue)
Committee on Terminology mendefinisikan revenue sebagai hasil dari penjualan barang atau jasa yang dibebankan kepada langganan, atau mereka yang menerima jasa. definisi ini menggunakan pendekatan revenue expense.
APB mendefinisikan sebagai kenaikan gross di dalam asset dan penurunan gross dalam kewajiban yang dinilai berdasarkan prinsip akuntansi yang berasal dari kegiatan mencari laba. definisi ini seolah-olah merupakan pendekatan revenue expense tetapi dari kalimat "sesuai dengan prinsip akuntansi, maka jelas ini menunjukkan pendekatan asset libiality.
kemudian FASB memberikan definisi revenue sebagai arus masuk atau peningkatan nilai asset dari suatu entity atau penyelesaian kewajiban dari entity atau gabungan keduanya selama periode tertentu yang berasal dari penyerahan produksi barang, pemberian jasa atau pelaksanaan kegiatan lainnya yang merupakan kegiatan utama perusahaan yang sedang berjalan. definisi ini jelas menggambarkan pendekatan asset liabilities.


sumber : Harahap Sofyan Syafri.TEORI AKUNTANSI.2001.jakarta : rajawali pers (edisi revisi)