hobi yang tidak bisa aku tinggalkan sejak kecil

hobi yang tidak bisa aku tinggalkan sejak kecil
boneka lucu

Jumat, 07 Januari 2011

PRINSIP TRANSAKSI SYARIAH

PRINSIP TRANSAKSI SYARIAH
AKAD TABARRU’
Akad tabarru’ merupakan jenis akad dalam transaksi perjanjian antara dua orang atau lebih yang tidak berorientasi profit atau bisnis. Akad tabarru’ digunakan untuk tujuan saling menolong tanpa mengharapkan balasan kecuali dari Allah SWT.

Jenis-jenis transaksi yang tergabung didalam akad tabarru’ antara lain :
1. Jika salah satu pihak meminjamkan suatu obyek yang berbentuk uang, maka transaksi itu disebut qardh.
2. Jika salah satu pihak meminjamkan suatu obyek yang berbentuk uang, maka transaksi yang disertai jaminan, maka transaksi ini disebut rahn.
3. Jika salah satu pihak meminjamkan suatu obyek yang berbentuk uang untuk mengambil alih piutang/hutang dari pihak lain, maka transaksi itu disebut hawalah.
4. Jika salah satu pihak memberikan suatu obyek yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama dari pihak lain, maka transaksi itu disebut wakalah.
5. Jika salah satu pihak memberikan suatu obyjek yang berbentuk jasa yang lebih spesifik yakni custodian (penitipan atau pemeliharaan), maka transaksi itu disebut wadi’ah.
6. Jika salah satu pihak memberikan suatu obyek yang berbentuk jaminan atas kejadian tertentu di masa yang akan datang , maka transaksi itu disebut kafalah.
7. Jika salah satu pihak memberikan suatu obyek yang berbentuk uang ataupun obyek lainnya tanpa disertai kewajiban mengembalikan, maka transaksi itu disebut hibah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar