hobi yang tidak bisa aku tinggalkan sejak kecil

hobi yang tidak bisa aku tinggalkan sejak kecil
boneka lucu

Jumat, 07 Januari 2011

tulisan

AKAD TIJARAH
Akad tijarah merupakan jenis akad dalam transaksi perjanjian antara dua orang atau lebih yang berorientasi profit atau bisnis. Akad tijarah digunakan dalam transaksi dengan tujuan mencari keuntungan.

NATURAL CERTAINTY CONTRACT
Transaksi yang terangkum dalam akad tijarah dibagi dua bagian, yakni:
1. Natural Certainty Contract (NCC) adalah kontrak transaksi dalam bisnis yang memiliki kepastian keuntungan dan pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktu penyerahannya.
Transaksi yang tergabung didalam NCC dapat didekati dengan menggunakan teori pertukaran, yang melibatkan dua hal, yakni :
a. Obyek pertukaran
 ‘Ayn (real asset)
 Dayn (financial asset)
b. Waktu pertukaran
 Naqdan (immediate delivery)
 Ghairu naqdan (deferred delivery)

OBYEK PERTUKARAN WAKTU PERTUKARAN
Present vs present Present vs deferred Deferred vs deferred
‘Ayn vs ‘Ayn Boleh Boleh Tidak Boleh
‘Ayn vs Dayn
Dayn vs Dayn Boleh
Tidak Boleh (kecuali sharf) Boleh
Tidak Boleh Tidak Boleh
Tidak Boleh
Tabel matriks pertukaran
Dari matriks diatas dapat diklasifikasikan jenis transaksi NCC antara lain :
1) Transaksi pertukaran antara ‘ayn yang berbentuk barang dengan dayn yang berbentuk uang.
a. Transaksi al-bai’ ketika waktu penyerahan barang dan uang dilakukan secara tunai, transaksi ini dikenal sebagai bai’ al-murabahah.
b. Transaksi al-bai’ ketika penyerahan barang dilakukan nanti sementara penyerahan uang dilakukan dimuka, transaksi ini dikenal sebagai bai’ as-salam.
c. Transaksi al-bai’ ketika penyerahan barang dilakukan sekarang sementara penyerahan uang dilakukan secara tangguh, transaksi ini dikenal sebagai bai’ al-mu’ajjal.
d. Transaksi al-bai’ ketika penyerahan barang dilakukan nanti sementara penyerahan uang dilakukan dimuka secara tangguh maupun cicil, transaksi ini dikenal sebagai bai’ al-istishna’.
e. Transaksi al-bai’ ketika penyerahan barang dilakukan nanti sementara penyerahan uang dilakukan secara dicicil, transaksi ini dikenal sebagai bai’ bitsaman ajil.
2) Transaksi pertukaran antara ‘ayn yang berbentuk jasa dengan dayn yang berbentuk uang.
3) Transaksi pertukaran antara ‘ayn yang berbentuk barang dengan dayn yang berbentuk barang.
Transaksi ini dikenal dengan nama barter, ada beberapa syarat yaitu :
 Dapat dibedakan kualitas secara kasat mata.
 Untuk ‘ayn yang secara kasat mata tidak dapat dibedakan, pertukaran ‘ayn sejenis dibenarkan dengan syarat : sawa’an bi sawa’in, mitslan bi mitslin, yadan bi yadin.
4) Transaksi pertukaran antara ‘ayn yang berbentuk uangdengan dayn yang berbentuk uang.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus